
BINZIAD KADAFI, S.H., LL.M., Ph.D. (CTLC, CACP) |
Founder & Managing Partner |
Dr. Binziad Kadafi is a senior legal professional, advocate, academic and governance leader with more than two decades of experience at the intersection of law, public policy, institutional reform, governance and legal practice.
His career has taken him across different parts of the legal and institutional ecosystem: from private legal practice and legal research, to corruption eradication and legal reform programmes, international governance advisory, senior law-firm practice, judicial institutional leadership, and academic work.
From 2020 to 2025, he served as a Commissioner of the Judicial Commission of Indonesia, where he led functions covering human resources, legal affairs, advocacy, and research and development.
During his tenure, he was involved in strengthening judicial governance and accountability affecting more than 8,500 judges across 923 courts nationwide. He oversaw national judicial selection processes involving more than 1,000 candidates, culminating in the appointment of 31 Supreme Court Justices, and led judicial accountability mechanisms that handled more than 16,000 public complaints, with sanctions recommended in substantiated cases.
His earlier professional experience includes serving as a senior lawyer at Assegaf Hamzah & Partners, where he advised boards, CEOs, state-owned enterprises and multinational corporations on complex litigation, regulatory exposure, compliance, investigations, negotiations and crisis-related matters.
He also served in senior advisory positions in major judicial governance and legal reform programmes, including the Australia–Indonesia Partnership for Justice and the Indonesia–Netherlands National Legal Reform Program, gaining extensive experience in institutional design, regulatory reform, governance, performance management and change management.
Alongside his professional practice, Dr. Kadafi is a founding faculty member and Senior Lecturer at Jentera Law School, where he teaches Indonesian Law & Judicial System and Professional Ethics.
He also contributes to postgraduate legal education through the Indonesian Police Science College (STIK-PTIK), where he teaches Legal Theory and Contemporary Criminal Law.
Dr. Kadafi holds a Ph.D. in Law from Tilburg Law School, an LL.M. from the University of Washington School of Law as a Fulbright Scholar, and a Bachelor of Laws from Universitas Indonesia.
Beyond his legal and institutional roles, Dr. Kadafi is a certified tax legal consultant and serves as an Audit Committee Member (certified) of a publicly listed shipping and logistics company, bringing direct board-level experience in financial oversight, regulatory compliance, risk management, internal controls, and corporate governance.
He writes and speaks regularly on legal practice, judicial systems, governance, legal reform and public policy.
BINZIAD KADAFI, S.H., LL.M., Ph.D. (CTLC, CACP) |
Pendiri & Mitra Pengelola (Managing Partner) |
Dr. Binziad Kadafi adalah seorang profesional hukum senior, advokat, akademisi, dan pemimpin di bidang tata kelola dengan pengalaman lebih dari dua dekade yang mencakup irisan antara hukum, kebijakan publik, reformasi kelembagaan, tata kelola, dan praktik hukum.
Perjalanan kariernya telah membawanya melintasi berbagai aspek dalam ekosistem hukum dan kelembagaan: mulai dari praktik hukum swasta dan penelitian hukum, hingga program pemberantasan korupsi dan reformasi hukum, konsultasi tata kelola internasional, praktik di firma hukum terkemuka, kepemimpinan lembaga peradilan, serta kegiatan akademis.
Pada periode 2020–2025, ia menjabat sebagai Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, di mana ia memimpin fungsi-fungsi yang mencakup sumber daya manusia, urusan hukum, advokasi, serta penelitian dan pengembangan.
Selama masa jabatannya, ia terlibat dalam penguatan tata kelola dan akuntabilitas peradilan yang berdampak pada lebih dari 8.500 hakim di 923 pengadilan di seluruh Indonesia. Ia menyelenggarakan proses seleksi hakim agung yang melibatkan lebih dari 1.000 calon-yang berujung pada pengangkatan 31 Hakim Agung-serta memimpin mekanisme akuntabilitas peradilan yang menangani lebih dari 16.000 pengaduan masyarakat, dengan rekomendasi sanksi bagi kasus-kasus yang terbukti kebenarannya.
Pengalaman profesional sebelumnya mencakup peran sebagai pengacara senior di Assegaf Hamzah & Partners, di mana ia memberikan nasihat kepada dewan direksi, CEO, badan usaha milik negara (BUMN), dan perusahaan multinasional terkait litigasi kompleks, aspek regulasi, kepatuhan, investigasi, negosiasi, dan masalah-masalah terkait krisis.
Ia juga pernah memegang posisi penasihat senior dalam program-program besar reformasi tata kelola peradilan dan hukum, termasuk Australia-Indonesia Partnership for Justice dan Indonesia-Netherlands National Legal Reform Program, sehingga memperoleh pengalaman luas dalam desain kelembagaan, reformasi regulasi, tata kelola, manajemen kinerja, dan manajemen perubahan lembaga peradilan dan lembaga publik lainnya.
Di samping praktik profesionalnya, Dr. Kadafi merupakan Dosen Senior di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, tempat ia mengajar mata kuliah Hukum & Sistem Peradilan Indonesia, Etika Profesi.
Ia juga merupakan pengajar pada program pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) di mana ia mengajar Teori Hukum dan Hukum Pidana Kontemporer.
Dr. Kadafi memiliki gelar Ph.D. di bidang hukum dari Tilburg Law School, gelar LL.M. dari University of Washington School of Law sebagai penerima beasiswa Fulbright, serta gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia.
Di luar peran hukum dan kelembagaannya, Dr. Kadafi merupakan konsultan hukum pajak bersertifikat dan menjabat sebagai Anggota Komite Audit (bersertifikasi) di sebuah perusahaan publik di bidang pelayaran dan logistik; membawanya pada pengalaman langsung di tingkat dewan pimpinan perusahaan terkait pengawasan keuangan, kepatuhan regulasi, manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.
Ia secara rutin menulis dan menjadi pembicara mengenai praktik hukum, sistem peradilan, tata kelola, reformasi hukum, dan kebijakan publik.